KELOMPOK 2 GO PUBLIK DAN PENAWARAN UMUM
AZIS
BUNG HIJAJ
DIYA NADIYATI M H
DINI
PASAR PERDANA DAN PASAR SEKUNDER
A. Pasar Perdana ( Primary Market )
Pasar Perdana adalah penawaran saham
pertama kali dari emiten kepada para pemodal selama waktu yang ditetapkan oleh
pihak penerbit (issuer) sebelum saham tersebut belum diperdagangkan di pasar
sekunder. Biasanya dalam jangka waktu sekurang-kurangnya 6 hari kerja. Harga
saham di pasar perdana ditetukan oleh penjamin emisi dan perusahaan yang go
public berdasarkan analisis fundamental perusahaan yang bersangkutan. Dalam
pasar perdana, perusahaan akan memperoleh dana yang diperlukan. Perusahaan
dapat menggunakan dana hasil emisi untuk mengembangkan dan memperluas barang
modal untuk memproduksi barang dan jasa. Selain itu dapat juga digunakan untuk
melunasi hutang dan memperbaiki struktur pemodalan usaha. Harga saham pasar
perdana tetap, pihak yang berwenang adalah penjamin emisi dan pialang, tidak
dikenakan komisi dengan pemesanan yang dilakukan melalui agen penjualan.
Pasar perdana merupakan pasar pertama
kali satu perusahaan atau calon emiten melakukan penjualan sahamnya kepada
masyarakat (public). Pasar perdana ini sangat tenar dengan nama initial public
offering atau go public. Dalam pasar perdana ini sesungguhnya hanya ada dua
pihak yang melakukan kesepakatan, yakni calon emiten dan penjamin emisinya.
Pasar perdana adalah pasar pertama kali
saham ditawarkan ke publik, dan transaksinya bersifat satu arah yakni investor
sebagai pembeli atau pemesan dan emiten, melalui penjamin emisi dan agen
penjualan, sebagai penjual. Jadi transaksi yang terjadi bukan antara investor
dengan investor, melainkan investor dengan emiten.
Dalam pasar perdana, investor yang
memesan saham akan mendapatkan sesuai dengan sistem penjatahan yang diterapkan
oleh pihak penjamin emisi.
Pasar Perdana adalah pasar tempat
perusahaan yang baru menerbitkan sekuritas untuk menambah modal perusahaan.
Pasar perdana adalah pasar di mana
efek-efek diperdagangkan untuk pertama kalinya, sebelum dicatatkan di Bursa
Efek. Di sini, saham dan efek lainnya untuk pertama kalinya ditawarkan kepada
investor oleh pihak Penjamin Emisi (Underwriter) melalui Perantara Pedagang
Efek (Broker-Dealer) yang bertindak sebagai Agen Penjual saham. Proses ini
biasa disebut dengan Penawaran Umum Perdana (Initial Publik Offering/IPO).
Karena dalam pasar perdana ini bentuknya
masih perikatan jual beli antara kedua pihak — di mana yang banyak berperan
adalah penjamin emisi –maka investor publik (masyarakat) yang membeli saham di
pasar perdana ini tidak dipungut biaya transaksi. Biaya transaksi baru
dikenakan bagi investor yang membeli saham di pasar regular.
Dalam pasar perdana biasanya penawaran
pertama yang akan lebih dulu dilayani. Memiliki rekening di perusahaan efek ini
juga sangat menguntungkan bagi calon investor saham perdana apalagi jika
ternyata perusahaan efek tersebut merupakan penjamin emisi atau agen penjual
dari saham calon emiten yang tengah menawarkan sahamnya. Berarti kepastian
memperoleh jumlah saham sesuai dengan yang diinginkan peluangnya semakin besar.
Beberapa strategi di atas hanyalah sekilas yang bisa dijadikan salah satu acuan
investor dalam membeli saham di pasar perdana. Namun jangan lupa dengan
faktor-faktor yang tak terduga dalam investasi. Karena faktor diluar dugaan ini
yang selalu menjadikan investasi saham menjadi sangat menarik.
Fungsi Pasar Perdana
1. Harga saham tetap
2. Tidak dikenakan komisi
3. Hanya untuk pembelian saham
4. Pemesanan dilakukan melalui Agen
Penjual
5. Jangka waktu terbatas
B. Pasar Sekunder ( Secondary Market )
Pasar sekunder adalah tempat terjadinya
transaksi jual-beli saham diantara investor setelah melewati masa penawaran
saham di pasar perdana, dalam waktu selambat-lambatnya 90 hari setelah ijin
emisi diberikan maka efek tersebut harus dicatatkan di bursa.
Dengan adanya pasar sekunder para
investor dapat membeli dan menjual efek setiap saat. Sedangkan manfaat bagi
perusahaan, pasar sekunder berguna sebagai tempat untuk menghimpun investor
lembaga dan perseorangan.
Pasar Sekunder adalah pasar tempat jual
beli saham-saham perusahaan yang telah terbit untuk menambah modal perusahaan.
Pasar sekunder adalah pasar di mana
efek-efek yang telah dicatatkan di Bursa Efek diperjual-belikan. Pasar Sekunder
memberikan kesempatan kepada para investor untuk membeli atau menjual efek-efek
yang tercatat di Bursa, setelah terlaksananya penawaran perdana. Di pasar ini,
efek-efek diperdagangkan dari satu investor kepada investor lainnya.
2.Profesi Penunjang dalam Pasar Modal
Profesi penunjang dalam pasar modal,
antara lain:
a.Notaris
Notaris, adalah pejabat umum yang
berwenang dalam membuat akta perubahan anggaran dasar emiten. Notaris pasar
modal juga menghadiri setiap Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) dan Rapat Umum
Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) yang diselenggarakan oleh emiten
Notaris memiliki tugas antara lain:
·
Membuat berita acara Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS),
·
Membuat konsep akta perubahan anggaran dasar,
·
Menyiapkan naskah perjanjian dalam rangka emisi efek.
b. Konsultan Hukum
Konsultan Hukum adalah pihak yang
memberikan pendapatt dari segi hukum mengenai segala kewajiban yang mengikat
perusahaan yang hendak go publik secara hukum, sehinngga dalam proses penjualan efek calon pembeli memperoleh
informasi yang akurat.
Dalam melaksanakan tugasnya Konsultan
hukum pasar modal mempunyai peranan:
1. Membantu membereskan segala aspek
hukum suatu perusahaan yang akan go publik,
dengan jalan memberikan nasehat dan pendapat yang diperlukan oleh
emiten, juga
pendapatnya tentang emiten sendiri yang dimuat dalam prospektus yang
diterbitkan dalam
rangka emisi. Hal tersebut diwujudkan dengan pembuatan legal audit
(pemeriksaan
hukum) dan legal opinion (pendapat hukum). Legal audit dipakai oleh seorang
Konsultan
hukum pasar modal sebgai landasan untuk membuat legal opinion. Serta
legal opinion ini
wajib dimuat dalam prospektus yang dibuat oleh Emiten.
2. Membenahi suatu perusahaan yang akan
go publik, misalnya dengan melakukan
restrukturisasi.
3. Ikut mendampingi dan memberikan
advise hukum pada kliennya, yang diduga melakukan
pelanggaranhukum
4. Ikut membantu profesi lain yang
terlibat dalam kegiatan pasar modal untuk menangani
masalah-masalah hukum, seperti membantu notaris, akuntan, underwriter
dalam
pembuatankontrak-kontrak
5. Merupakan mitra pemerintah, dalam hal
ini Bapepam untuk memecahkan berbagai
peraturan hukum pasar modal
c.Akuntan Publik
adalah seorang yang bertanggung
jawab mmemberikan pendapat terhadap kewajaran
laporan keuangan perusahaan yang hendak go publik dan bukan kebenaran atas
laporan keuangan. Untuk memperoleh informasi yang tepat, akurat dan dapat
dipercaya, laporan keuangan haruslah disajikan sesuai dengan prinsip-pronsip
akuntansi yang diterima umum, dan untuk memastikan kewajarannya, laporan
keuangan tersebut harus diaudit oleh akuntan yang independen. Akuntan dalam
kapasitas dan kompetensi profesionalnya harus melaksanakan pemeriksaan sesuai
dengan standar auditing dan mematuhi serta menjunjung tinggikodeetikprofesi.
Dalam mendorong perkembangan pasar modal
di Indonesia, peranan para akuntan sebagai profesi kepercayaan publik menjadi
sangat penting. Fungsi utama akuntan adalah dalam rangka memberikan gambaran
yang transparan mengenai posisi keuangan suatu perusahaan dalam
menginformasikan ke publik.
Sesuai dengan Standar Akuntansi
Keuangan, akuntan tidak diwajibkan untuk melakukan pemeriksaan terhadap seluruh
transaksi yang ada di perusahaan, namun diperkenankan hanya berdasarkan
sampling. Dengan demikian, laporan keuangan yang telah diperiksa tidak menjamin
bahwa laporan keuangan telah terbebas dari kesalahan namun kemungkinan masih
mengandung kesalahan. Oleh karena itu, akuntan dalam memberikan pendapatnya
akan menyatakan kewajaran atas laporan keuangan, bukan kebenaran atas laporan
keuangan. Sepanjang akuntan telah melakukan pemeriksaan sesuai dengan standar
auditing yang berlaku, maka akuntan yang bersangkutan tidak dapat dibebankan
tanggung jawab atas kesalahan tersebut.
Tugas akuntan publik adalah:
·
Melakukan pemeriksaan atas laporan keuangan perusahaan dan memberikan
pendapatnya.
·
Memeriksa pembukuan, apakah sudah sesuai dengan Prinsip Akuntansi
Indonesia dan ketentuan Bapepam.
·
Memberi petunjuk pelaksanaan cara-cara pembukuan yang baik (apabila
diperlukan).
d. Kustodian
Menurut Pasal 1 angka 8 UUPM, Kustodian
adalah pihak yang memberikan jasa penitipan efek dan harta lain yang berkaitan
dengan efek serta jasa lain, termasuk menerima deviden, bunga, dan hak-hak
lain, menyelesaikan transaksi efek, dan mewakili pemegang rekening yang menjadi
nasabahnya. Yang dapat menyelenggarakan kegiatan usaha sebagai kustodian adalah
Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI), perusahaan efek atau bank umum yang
telah mendapat persetujuan dari Bapepam.
Setiap kustodian wajib
mengadministrasikan, menyimpan, dan memelihara catatan pembukuan, data,
keterangan tertulis yang berhubungan dengan:
o
Nasabah yang efeknya disimpan pada bank kustodian;
o
Posisi efek yang disimpan pada bank kustodian;
o
Buku daftar nasabah dan administrasi penyimpanan serta hak nasabah yang
melekat
pada efek yang dititipkan; dan
o
Tempat penyimpanan yang aman dan terpisah.
Menurut Pasal 45 UUPM, kustodian hanya
dapat mengeluarkan efek atau dana yang tercatat pada rekening efek atas
perintah tertulis dari pemegang rekening atau pihak yang diberi wewenang untuk
bertindak atas namanya.
e.Perusahaan penilai
Perusahaan Penilai yang bertugas untuk
melakukan pemeriksaan fisik, penelitian, penganalisaan data dan menentukan
Nilai Wajar atas harta tetap milik suatu perusahaan yang hendak melaksanakan go
public dengan tujuan mengungkapkan suatu pendapat mengenai Nilai Pasar yang
Wajar. Perusahaan penilai diperlukan apabila perusahaan emiten akan melakukan
penilaian kembali aktivanya. Penilaian tersebut dimaksudkan untuk mengetahui
berapa besarnya nilai wajar aktiva perusahaan sebagai dasar dalam melakukan
emisi melalui pasar modal.
PERATURAN NOMOR III.C.7 : SUB REKENING
EFEK PADA LEMBAGA PENYIMPANAN DAN PENYELESAIAN.
1. Definisi dari istilah-istilah pada
peraturan ini adalah :
a. Nasabah adalah pemegang rekening Efek
pada Partisipan.
b. Partisipan adalah Perusahaan Efek
atau Bank Kustodian yang telah membuka rekening Efek pada Lembaga Penyimpanan
dan Penyelesaian.
c. Sub Rekening Efek adalah rekening
Efek setiap Nasabah yang tercatat dalam rekening Efek Partisipan pada Lembaga
Penyimpanan dan Penyelesaian.
2. Par tisipan yang mengadministrasikan
rekening Efek Nasabah wajib:
a. membuka Sub Rekening Efek atas nama
setiap Nasabahnya pada Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian;
b. mencatat rekening Efek Nasabah dalam
Sub Rekening Efek;
c. memastikan saldo rekening Efek setiap
Nasabah yang tercatat dalam pembukuan Partisipan selalu sama dengan saldo
rekening Efek setiap Nasabah yang tercatat dalam Sub Rekening Efek; dan
d. memastikan identitas Nasabah yang
tercatat dalam pembukuan Partisipan sama dengan identitas Nasabah yang tercatat
dalam Sub Rekening Efek.
3. Kontrak pembukaan rekening Efek
Nasabah pada Partisipan wajib memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan
yang berlaku serta memuat ketentuan mengenai:
a. pemberian kuasa oleh Nasabah kepada
Partisipan untuk membuka Sub Rekening Efek;
b. kewajiban Partisipan untuk
melaksanakan kuasa pembukaan Sub Rekening Efek sebagaimana dimaksud pada huruf
a di atas; dan
c. hak Nasabah untuk sewaktu-waktu
meminta laporan dan atau menguji kesesuaian antara saldo rekening Efek Nasabah
dalam pembukuan Partisipan dengan saldo Efek Nasabah dalam Sub Rekening Efek.
4. Kontrak pembukaan rekening Efek
Partisipan pada Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian wajib memuat ketentuan
tentang pembukaan Sub Rekening Efek.
5. Dalam rangka pembukaan Sub Rekening
Efek, Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian wajib :
a. menyediakan sistem pengadministrasian
Sub Rekening Efek yang memadai dan aman;
b. mengadministrasikan secara terpisah
setiap Sub Rekening Efek dan wajib tunduk pada peraturan perundang-undangan
yang berkaitan dengan rekening Efek;
c. menyampaikan laporan harian mengenai
posisi Sub Rekening Efek kepada setiap Partisipan; dan
d. menyampaikan laporan kepada Bapepam
mengenai pelanggaran yang dilakukan oleh Partisipan berkenaan dengan peraturan
ini.
6. Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian
hanya bertanggung jawab kepada Partisipan yang bersangkutan berkenaan dengan
pengadministrasian Sub Rekening Efek dan tidak bertanggung jawab kepada Pihak
lain termasuk pemegang rekening pada Partisipan.
7. Dengan tidak mengurangi ketentuan
pidana di bidang Pasar Modal, Bapepam dapat mengenakan sanksi terhadap setiap
pelanggaran ketentuan peraturan ini, termasuk Pihak yang menyebabkan terjadinya
pelanggaran tersebut.
.
7. Dokumen-dokumen sebagaimana dimaksud
dalam angka 6 peraturan ini wajib disimpan sekurang-kurangnya untuk masa 5
(lima) tahun
Penawaran
Umum Saham Perdana
Untuk meningkatkan ekspansi usahanya,
setiap perusahaan memiliki berbagai alternatif sumber pendanaan, baik yang
berasal dari dalam maupun luar perusahaan, umumnya dengan menggunakan laba yang
ditahan perusahaan. Sementara alternatif
pendanaan dari luar perusahaan dapat berasal dari kreditur, yang berupa utang
maupun pendanaan yang bersifat penyertaan dalam bentuk saham (equity). [5]
Pendanaan melalui mekanisme penyertaan
umumnya dilakukan dengan menjual saham perusahaan kepada masyarakat, atau go
public. Untuk go public, perusahaan perlu melakukan persiapan internal
dan penyiapan dokumentasi sesuai dengan persyaratan yang ditetapkan oleh
Bapepam -LK.
Penawaran umum, adalah suatu penjualan
saham oleh suatu perseroan kepada masyarakat umum yang dilakukan pertama
kali. UUPM mendefinisikan aksi korporasi
tersebut sebagai:
“Penawaran umum adalah kegiatan
penawaran efek yang dilakukan oleh Emiten untuk menjual efek kepada masyarakat
berdasarkan tata cara yang diatur dalam Undang-Undang ini dan peraturan
pelaksanaannya.”
Dengan demikian, melakukan go public
merupakan salah satu cara yang dapat dilakukan oleh perusahaan untuk
mendapatkan dana melalui penjualan efek kepada masyarakat. Pada penjualan saham perdana ini perusahaan akan menerima dana tunai dan keuntungan dari
selisih nilai nominal setiap saham dengan harga saham di pasar perdana. Penawaran umum dilaksanakan melalui pasar
perdana yang berlangsung relatif singkat.
Dalam pasar perdana, penawaran efek dilakukan langsung oleh emiten
kepada calon investor dengan bantuan perusahaan efek selaku penjamin emisi efek
dan juga bisa dibantu oleh agen penjualan.
Setelah pasar perdana berakhir, investor yang telah membeli efek di
pasar perdana dapat menjual kembali efeknya di pasar sekunder, melalui bursa
efek.
Persyaratan suatu perusahaan yang akan
menjadi perusahaan publik haruslah perusahaan yang berbentuk perseroan yerbatas
(PT). Pasalnya, Undang-Undang Nomor 40
Tahun 2007 tentang perseroan Terbatas (UUPT) memberikan pengaturan selain
peraturan perundang-undangan di bidang pasar modal. Untuk itu, ketentuan yang dibuat dalam UUPT
tersebut juga berlaku bagi setiap perusahaan yang telah menjadi perusahaan
publik.
Sebelum melakukan penawaran umum,
manajemen perseroan melakukan berbagai persiapan yang panjang. Secara ideal, perencanaan tersebut
membutuhkan waktu 2 (dua) hingga 3 (tiga)
tahun. Persiapan yang memadai
akan membantu calon emiten dalam hal mengurangi biaya, membatasi kendala yang
ada, dan juga mempersingkat waktu yang diperlukan untuk proses pelaksanaan
penawaran umum.
Selain itu, harga penawaran efek di
pasar perdana ditetapkan bersama antara emiten dengan penjamin emisi efek. Berikutnya, harga efek di pasar sekunder
ditentukan oleh kekuatan pasar, yaitu kekuatan penawaran dan permintaan dari
para pelaku pasar modal. Masyarakat
investor biasanya membeli efek di pasar perdana, lalu dijual kembali di pasar
sekunder dengan tujuan mendapatkan keuntungan jangka pendek berupa capital
gain.
Berdasarkan keputusan Ketua Bapepam
Nomor Kep-25/PM/2003 tentang Tata Cara Pendaftaran dalam Rangka Penawaran Umum
(Peraturan IX.A.2), untuk melaksanakan penawaran umum emiten harus menyampaikan
pernyataan pendaftaran dan dokumen pendukungnya kepada Bapepam-LK sesuai Peraturan
Nomor IX.A.1 tentang Ketentuan Umum Pengajuan Pernyataan Pendaftaran. Penawaran umum baru bisa dilakukan oleh
emiten jika pernyataan pendaftaran sudah dinyatakan efektif oleh pihak
Bapepam-LK.
Setelah menyampaikan pernyataan
pendaftaran, emiten wajib mengumumkan prospektus ringkas yang merupakan bagian
dari pernyataan pendaftaran, sekurang-kurangnya di satu surat kabar harian
berbahasa Indonesia yang mempunyai peredaran nasional, paling lambat 2 (dua)
hari kerja setelah penyampaian pernyataan pendaftaran. Emiten juga dapat mengumumkan prospektus
ringkas dalam media massa yang lain.
Kewajiban ini tidak berlaku dalam hal penawaran dilakukan oleh
perusahaan kecil dan menengah atau ditujukan kepada pihak tertentu dan sifat
penawarannya terbatas.
Jika emiten akan melakukan penawaran awal
(book-building) sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Nomor IX.A.8, penawaran
awal tersebut hanya dapat dilakukan dengan menggunakan prospektus ringkas
khusus bagi perusahaan kecil dan menengah yang akan melakukan penawaran
awal. Dengan demikian, penawaran
tersebut hanya dapat dilakukan dengan menggunakan prospektus awal dan
dilaksanakan setelah disampaikannya pernyataan pendaftaran.
Prospektus awal adalah dokumen tertulis
yang memuat seluruh informasi dalam prospektus yang disampaikan kepada
Bapepam-LK sebagai bagian dari pernyataan pendaftaran, kecuali informasi
mengenai nilai nominal, jumlah dan harga penawaran efek, penjaminan emisi efek,
tingkat suku bunga obligasi, atau hal-hal lain yang berhubungan dengan persyaratan
penawaran yang belum dapat ditentukan.
Tahapan Pencatatan Bursa Efek
Setelah selesai penjualan saham di pasar
perdana, selanjutnya saham tersebut dicatat di Bursa Efek Indonesia dan saham
tersebut dapat diperdagangkan oleh para pelaku bursa sehingga harganya tidak
dapat lagi ditentukan oleh emiten dan penjamin emisi efek. Harga saham di bursa selalu berfluktuasi
mengikuti mekanisme pasar.
Berdasarkan ketentuan yang berlaku,
pihak Bapepam-LK akan menanggapi permohonan emisi tersebut dalam 30 (tiga puluh)
hari kerja setelah penyerahan berkas permohonan tersebut didaftarkan. Apabila hasil evaluasi menunjukkan adanya
kelengkapan dokumen, kecukupan dan keterbukaan informasi, serta memenuhi dari
segi aspek hukum, akuntansi, keuangan, dan manajemen maka pendaftaran
dinyatakan efektif. Sebaliknya, apabila
persyaratan tersebut tidak dapat dipenuhi, Bapepam-LK akan mengambil keputusan
dan memberikan jawaban dalam tempo yang ditetapkan oleh peraturan tersebut.
Tentang Due Diligence / Legal Audit
Pengertian due diligence muncul dari
perkembangan hukum di Indonesia, sejak percepatan perekonomian melalui
penawaran umum (Initial Public Offering/IPO) atau go public, sehingga setiap
emiten dipersyaratkan oleh lembaga berwenang (Bapepam-LK), harus menunjuk
Konsultan Hukum/Pengacara untuk melakukan pemeriksaan hukum atas perusahaannya.
Perkembangan selanjutnya adalah tidak hanya untuk IPO, tetapi juga perusahaan
yang akan melakukan Merger atau Acquisition.
Dalam penyusunan due diligence tidak ada
format khusus, atau harus bagaimana bentuk yang baik atau susunan dalam
menganalisis temuan-temuan hukum (legal audit), sehingga memudahkan memberikan
pendapat hukum (legal opinion). Istilah due diligence mulai dikenal pada tahun
1903. Due diligence berasal dari kata due (sesuatu yang terhutang atau
merupakan kewajiban moral) dan diligence yaitu vigilant (ketekunan), activity
(kegiatan), atau attentiveness (perhatian). [8]
Legal audit yang selama ini dikenal oleh
masyarakat luas adalah legal audit yang dilakukan dalam Pasar Modal yaitu
berupa legal due diligence (pemeriksaan hukum secara menyeluruh) terhadap
perusahaan yang akan go public (masuk bursa). Legal audit dari aspek pasar
modal merupakan pemeriksaan terhadap segala kegiatan dan dokumentasi yang
berkaitan dengan hukum. [9]
6.6
Lembaga yang Terlibat di PasarModal
Lembaga – lembaga yang berkecimpung di pasar modal terdiri dari
berbagai perusahaan, dimana antara satu lembaga dengan lembaga lainnya saling
membutuhkan. Lembaga – lembaga inilah yang mengatur mekanisme kerja pasar modal
sehingga dapat berjalan dengan baik. Lembaga yang terkait dengan pasar modal
terdiri dari lembaga pemerintah dan lembaga swasta.
a.
Lembaga – Lembaga milik Pemerintah
Merupakan badan pemerintah yang
ditugaskan untuk mendukung dan memperlancar proses perdagangan efek di pasar
modal, mulai dari rencana emisi sampai penjualan efeknya. Lembaga – lembaga
tersebut adalah sebagai berikut :
1.
Badan Pelaksana Pasar Modal atau BAPEPAM
Adalah lembaga pengatur pasar modal yang
bertugas mengatur dan melaksanakan pasar modal di Indonesia. Tugasnya adalah
membina, mengatur dan mengawasi kegiatan – kegiatan yang terlibat di pasar
modal.
2.
Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM)
Setiap perusahaan yang akan menanamkan
modalnya di Indonesia, baik penanaman modal dalam negeri (PMDN) maupun
penanaman modal asing (PMA) haruslah memeroleh izin dari BKPM terlebih dahulu.
Izin yang akan diberikan BKPM setelah
memenuhi berbagai syarat yang ditetapkan bagi perusahaan yang hendak melakukan
go public. Izin penanaman modal harus dikeluarkan BKPM ini memuat hal – hak sbb
:
– Komposisi dan jumlah dana investasi
– Besarnya modal perusahaan
– Batas waktu penyerahan modal
– Komposisi pemegang saham
3.
Departemen Teknis
Pemberian izin Usaha tergantung dari
bidang usahanya masing – masing. Setiap bidang usaha izinnya akan dikeluarkan
oleh departemen yang membawahinya. Sebagai contoh untuk perusahaan
pertambangan, maka izin usahanya haruslah dikeluarkan oleh departemen
pertambangan dan energi
Adapun izin usaha yang dikeluarkan
adalah sebagei berikut :
– Izin Usaha bidang keuangan dan
perbankan dari departemen keuangan melalui Bank Indonesia
– Izin Usaha bidang pengangkutan dari
departemen Perhubungan
– Izin Usaha bidang perdagangan dari
departemen perindustrian dan perdagangan.
– Izin usaha bidang industri oleh
departemen perindustrian dan perdagangan
– Izin usaha bidang perkebunan dan
peternakan dari departemen pertanian.
– Izin usaha bidang pariwisata dari
departemen pos dan telekomunikasi
4.
Departemen Kehakiman
Bagi perusahaan tang berbentuk PT,
sebelum didirikan, maka anggaran dasar perusahaan harus disahkan terlebih
dahulu oleh Deprtemen Kehakiman.
Anggaran dasar ini sebelumnya dibuat di
depan notaris lalu didaftarkan di pengadilan negeri setempat untuk kemudian
disahkan oleh Departemen Kehakiman dan diberitakan dalam lembaran berita
Negara.
Berikut ini adalah tugas dari departemen
kehakiman yang mengesahkan anggaran dasar perusahaan yang menyangkut beberapa
hal, yaitu :
– Jumlah modal dan komposisinya
– Jumlah modal yang telah disetor
– Susunan dewan direksi
– Jumlah dewan komisaris dn wewenang
masing – masing
–
Pelaksanaan RUPS
Kemudian setiap perubahan anggaran dasar
harus diketahui dan disetujui oleh Departemen Kehakiman.
b.
Lembaga – Lembaga Swasta
Disamping lembaga – lembaga pemerintah,
terdapat beberapa lembaga swasta yang memegang peranan penting dalam menunjang
keberhasilan kegiatan di pasar modal. Lembaga – lembaga tersebut antara lain :
1.
Notaris
Rencana untuk menjal saham atau obligasi
di pasar modal terlebih dahulu dibicarakan dan disetujui dala rapat umum
pemegang saham (RUPS). Dalam RUPS haruslah dicatat dan agar pencatatan tsb
dianggap sah, maa diperlukan jasa notaris untuk mengesahkan RUPS. Catatan –
catatan tersebut meliputi :
– Membuat berita acara RUPS
– Menyusun setiap keputusan dalam RUPS
– Meneliti keabsahan yang berkaitan
dengan penyelenggaraan RUPS seperti keabsahan persiapan RUPS dan keabsahan para
pemegang saham
– Meneliti perubahan anggaran
2.
Akuntan Publik
Peranan Akuntan public dibutuhkan untuk
melakukan penilaian dan menentukan kelayakan dari laporan keuangan seperti
neraca, lapran rugi laba, dan laporan perubahan modal emiten. Akuntan public
yang akan melakukan penilaian haruslah disahkan oleh BPKP.
Setelah melalui beberapa penilaian
terhadap laporan keuangan emiten, maka akuntan public akan mengeluarkan
pernyataan atau pendapat terhadap hasil penilaian yang telah dilakukannya.
Pendapat yang dikeluarkan oleh akuntan public adalah sebagai berikut :
– Wajar Tanpa Syarat (Unqualified
Opinion)
Dikeluarkan apabila lapuran keuangan
yang disusun sesuai dengan prinsip – prinsip akuntansi Indonesia (PAI) tanpa
ada satupun kekurangan.
– Pendapat Kualifikasi ( Qualified
Opinion)
Pendapat wajar dengan kualifikasi atas
penyajian laporan keuangan tersebut dikarenakan tidak sesuai dengan PAI
– Pendapat Tidak Setuju (Adverse)
Tidak setuju atas penyusunan laporan
keuangan yang telah disusun
– Menolak (Decline of Opinion)
Enolak memberikan pendapat secara
professional seperti yang dipersyaratkan oleh NPA.
3.
Konsultan Hukum
Bertugas memberikan pernyataan –
pernyataan tentang keabsahan dari dokumen – dokumen yang diajukan. Tugas para
konsultan hokum adalah meneliti secara sungguh – sungguh atas dokumen – dokumen
yang dipersyaratkan. Hal yang perlu mendapat penelitian dan pernyataan dari
konsultan hokum antara lain :