Jumat, 04 Maret 2016

hukum pasar modal



KELOMPOK 2 GO PUBLIK DAN PENAWARAN UMUM
AZIS
BUNG HIJAJ
DIYA NADIYATI M H
DINI
PASAR PERDANA DAN PASAR SEKUNDER
A. Pasar Perdana ( Primary Market )
Pasar Perdana adalah penawaran saham pertama kali dari emiten kepada para pemodal selama waktu yang ditetapkan oleh pihak penerbit (issuer) sebelum saham tersebut belum diperdagangkan di pasar sekunder. Biasanya dalam jangka waktu sekurang-kurangnya 6 hari kerja. Harga saham di pasar perdana ditetukan oleh penjamin emisi dan perusahaan yang go public berdasarkan analisis fundamental perusahaan yang bersangkutan. Dalam pasar perdana, perusahaan akan memperoleh dana yang diperlukan. Perusahaan dapat menggunakan dana hasil emisi untuk mengembangkan dan memperluas barang modal untuk memproduksi barang dan jasa. Selain itu dapat juga digunakan untuk melunasi hutang dan memperbaiki struktur pemodalan usaha. Harga saham pasar perdana tetap, pihak yang berwenang adalah penjamin emisi dan pialang, tidak dikenakan komisi dengan pemesanan yang dilakukan melalui agen penjualan.
Pasar perdana merupakan pasar pertama kali satu perusahaan atau calon emiten melakukan penjualan sahamnya kepada masyarakat (public). Pasar perdana ini sangat tenar dengan nama initial public offering atau go public. Dalam pasar perdana ini sesungguhnya hanya ada dua pihak yang melakukan kesepakatan, yakni calon emiten dan penjamin emisinya.
Pasar perdana adalah pasar pertama kali saham ditawarkan ke publik, dan transaksinya bersifat satu arah yakni investor sebagai pembeli atau pemesan dan emiten, melalui penjamin emisi dan agen penjualan, sebagai penjual. Jadi transaksi yang terjadi bukan antara investor dengan investor, melainkan investor dengan emiten.
Dalam pasar perdana, investor yang memesan saham akan mendapatkan sesuai dengan sistem penjatahan yang diterapkan oleh pihak penjamin emisi.
Pasar Perdana adalah pasar tempat perusahaan yang baru menerbitkan sekuritas untuk menambah modal perusahaan.
Pasar perdana adalah pasar di mana efek-efek diperdagangkan untuk pertama kalinya, sebelum dicatatkan di Bursa Efek. Di sini, saham dan efek lainnya untuk pertama kalinya ditawarkan kepada investor oleh pihak Penjamin Emisi (Underwriter) melalui Perantara Pedagang Efek (Broker-Dealer) yang bertindak sebagai Agen Penjual saham. Proses ini biasa disebut dengan Penawaran Umum Perdana (Initial Publik Offering/IPO).
Karena dalam pasar perdana ini bentuknya masih perikatan jual beli antara kedua pihak — di mana yang banyak berperan adalah penjamin emisi –maka investor publik (masyarakat) yang membeli saham di pasar perdana ini tidak dipungut biaya transaksi. Biaya transaksi baru dikenakan bagi investor yang membeli saham di pasar regular.
Dalam pasar perdana biasanya penawaran pertama yang akan lebih dulu dilayani. Memiliki rekening di perusahaan efek ini juga sangat menguntungkan bagi calon investor saham perdana apalagi jika ternyata perusahaan efek tersebut merupakan penjamin emisi atau agen penjual dari saham calon emiten yang tengah menawarkan sahamnya. Berarti kepastian memperoleh jumlah saham sesuai dengan yang diinginkan peluangnya semakin besar. Beberapa strategi di atas hanyalah sekilas yang bisa dijadikan salah satu acuan investor dalam membeli saham di pasar perdana. Namun jangan lupa dengan faktor-faktor yang tak terduga dalam investasi. Karena faktor diluar dugaan ini yang selalu menjadikan investasi saham menjadi sangat menarik.
Fungsi Pasar Perdana
1. Harga saham tetap
2. Tidak dikenakan komisi
3. Hanya untuk pembelian saham
4. Pemesanan dilakukan melalui Agen Penjual
5. Jangka waktu terbatas

B. Pasar Sekunder ( Secondary Market )
Pasar sekunder adalah tempat terjadinya transaksi jual-beli saham diantara investor setelah melewati masa penawaran saham di pasar perdana, dalam waktu selambat-lambatnya 90 hari setelah ijin emisi diberikan maka efek tersebut harus dicatatkan di bursa.
Dengan adanya pasar sekunder para investor dapat membeli dan menjual efek setiap saat. Sedangkan manfaat bagi perusahaan, pasar sekunder berguna sebagai tempat untuk menghimpun investor lembaga dan perseorangan.
Pasar Sekunder adalah pasar tempat jual beli saham-saham perusahaan yang telah terbit untuk menambah modal perusahaan.
Pasar sekunder adalah pasar di mana efek-efek yang telah dicatatkan di Bursa Efek diperjual-belikan. Pasar Sekunder memberikan kesempatan kepada para investor untuk membeli atau menjual efek-efek yang tercatat di Bursa, setelah terlaksananya penawaran perdana. Di pasar ini, efek-efek diperdagangkan dari satu investor kepada investor lainnya.


2.Profesi Penunjang dalam Pasar Modal
Profesi penunjang dalam pasar modal, antara lain:

a.Notaris
Notaris, adalah pejabat umum yang berwenang dalam membuat akta perubahan anggaran dasar emiten. Notaris pasar modal juga menghadiri setiap Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) dan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) yang diselenggarakan oleh emiten
Notaris memiliki tugas antara lain:
·         Membuat berita acara Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS),
·         Membuat konsep akta perubahan anggaran dasar,
·         Menyiapkan naskah perjanjian dalam rangka emisi efek.

b. Konsultan Hukum
Konsultan Hukum adalah pihak yang memberikan pendapatt dari segi hukum mengenai segala kewajiban yang mengikat perusahaan yang hendak go publik secara hukum, sehinngga dalam  proses penjualan efek calon pembeli memperoleh informasi yang akurat.
Dalam melaksanakan tugasnya Konsultan hukum pasar modal mempunyai peranan:
1. Membantu membereskan segala aspek hukum suatu perusahaan yang akan go publik,
    dengan jalan memberikan nasehat dan pendapat yang diperlukan oleh emiten, juga  
    pendapatnya tentang emiten sendiri yang dimuat dalam prospektus yang diterbitkan dalam
    rangka emisi. Hal tersebut diwujudkan dengan pembuatan legal audit (pemeriksaan 
    hukum) dan legal opinion (pendapat hukum). Legal audit dipakai oleh seorang Konsultan
    hukum pasar modal sebgai landasan untuk membuat legal opinion. Serta legal opinion ini
    wajib dimuat dalam prospektus yang dibuat oleh Emiten.
2. Membenahi suatu perusahaan yang akan go publik, misalnya dengan melakukan
     restrukturisasi.
3. Ikut mendampingi dan memberikan advise hukum pada kliennya, yang diduga melakukan
    pelanggaranhukum
4. Ikut membantu profesi lain yang terlibat dalam kegiatan pasar modal untuk menangani
    masalah-masalah hukum, seperti membantu notaris, akuntan, underwriter dalam
    pembuatankontrak-kontrak
5. Merupakan mitra pemerintah, dalam hal ini Bapepam untuk memecahkan berbagai
    peraturan hukum pasar modal

c.Akuntan Publik
adalah seorang yang bertanggung jawab  mmemberikan pendapat terhadap kewajaran laporan keuangan perusahaan yang hendak go publik dan bukan kebenaran atas laporan keuangan. Untuk memperoleh informasi yang tepat, akurat dan dapat dipercaya, laporan keuangan haruslah disajikan sesuai dengan prinsip-pronsip akuntansi yang diterima umum, dan untuk memastikan kewajarannya, laporan keuangan tersebut harus diaudit oleh akuntan yang independen. Akuntan dalam kapasitas dan kompetensi profesionalnya harus melaksanakan pemeriksaan sesuai dengan standar auditing dan mematuhi serta menjunjung tinggikodeetikprofesi.
Dalam mendorong perkembangan pasar modal di Indonesia, peranan para akuntan sebagai profesi kepercayaan publik menjadi sangat penting. Fungsi utama akuntan adalah dalam rangka memberikan gambaran yang transparan mengenai posisi keuangan suatu perusahaan dalam menginformasikan ke publik.
Sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan, akuntan tidak diwajibkan untuk melakukan pemeriksaan terhadap seluruh transaksi yang ada di perusahaan, namun diperkenankan hanya berdasarkan sampling. Dengan demikian, laporan keuangan yang telah diperiksa tidak menjamin bahwa laporan keuangan telah terbebas dari kesalahan namun kemungkinan masih mengandung kesalahan. Oleh karena itu, akuntan dalam memberikan pendapatnya akan menyatakan kewajaran atas laporan keuangan, bukan kebenaran atas laporan keuangan. Sepanjang akuntan telah melakukan pemeriksaan sesuai dengan standar auditing yang berlaku, maka akuntan yang bersangkutan tidak dapat dibebankan tanggung jawab atas kesalahan tersebut.

 Tugas akuntan publik adalah:
·         Melakukan pemeriksaan atas laporan keuangan perusahaan dan memberikan pendapatnya.
·         Memeriksa pembukuan, apakah sudah sesuai dengan Prinsip Akuntansi Indonesia dan ketentuan Bapepam.
·         Memberi petunjuk pelaksanaan cara-cara pembukuan yang baik (apabila diperlukan).

 d. Kustodian
Menurut Pasal 1 angka 8 UUPM, Kustodian adalah pihak yang memberikan jasa penitipan efek dan harta lain yang berkaitan dengan efek serta jasa lain, termasuk menerima deviden, bunga, dan hak-hak lain, menyelesaikan transaksi efek, dan mewakili pemegang rekening yang menjadi nasabahnya. Yang dapat menyelenggarakan kegiatan usaha sebagai kustodian adalah Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI), perusahaan efek atau bank umum yang telah mendapat persetujuan dari Bapepam.
Setiap kustodian wajib mengadministrasikan, menyimpan, dan memelihara catatan pembukuan, data, keterangan tertulis yang berhubungan dengan:
o   Nasabah yang efeknya disimpan pada bank kustodian;
o   Posisi efek yang disimpan pada bank kustodian;
o   Buku daftar nasabah dan administrasi penyimpanan serta hak nasabah yang melekat
            pada efek yang dititipkan; dan
o   Tempat penyimpanan yang aman dan terpisah.
Menurut Pasal 45 UUPM, kustodian hanya dapat mengeluarkan efek atau dana yang tercatat pada rekening efek atas perintah tertulis dari pemegang rekening atau pihak yang diberi wewenang untuk bertindak atas namanya.

e.Perusahaan penilai
Perusahaan Penilai yang bertugas untuk melakukan pemeriksaan fisik, penelitian, penganalisaan data dan menentukan Nilai Wajar atas harta tetap milik suatu perusahaan yang hendak melaksanakan go public dengan tujuan mengungkapkan suatu pendapat mengenai Nilai Pasar yang Wajar. Perusahaan penilai diperlukan apabila perusahaan emiten akan melakukan penilaian kembali aktivanya. Penilaian tersebut dimaksudkan untuk mengetahui berapa besarnya nilai wajar aktiva perusahaan sebagai dasar dalam melakukan emisi melalui pasar modal.
PERATURAN NOMOR III.C.7 : SUB REKENING EFEK PADA LEMBAGA PENYIMPANAN DAN PENYELESAIAN.

1. Definisi dari istilah-istilah pada peraturan ini adalah :
a. Nasabah adalah pemegang rekening Efek pada Partisipan.
b. Partisipan adalah Perusahaan Efek atau Bank Kustodian yang telah membuka rekening Efek pada Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian.
c. Sub Rekening Efek adalah rekening Efek setiap Nasabah yang tercatat dalam rekening Efek Partisipan pada Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian.

2. Par tisipan yang mengadministrasikan rekening Efek Nasabah wajib:
a. membuka Sub Rekening Efek atas nama setiap Nasabahnya pada Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian;
b. mencatat rekening Efek Nasabah dalam Sub Rekening Efek;
c. memastikan saldo rekening Efek setiap Nasabah yang tercatat dalam pembukuan Partisipan selalu sama dengan saldo rekening Efek setiap Nasabah yang tercatat dalam Sub Rekening Efek; dan
d. memastikan identitas Nasabah yang tercatat dalam pembukuan Partisipan sama dengan identitas Nasabah yang tercatat dalam Sub Rekening Efek.

3. Kontrak pembukaan rekening Efek Nasabah pada Partisipan wajib memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku serta memuat ketentuan mengenai:
a. pemberian kuasa oleh Nasabah kepada Partisipan untuk membuka Sub Rekening Efek;
b. kewajiban Partisipan untuk melaksanakan kuasa pembukaan Sub Rekening Efek sebagaimana dimaksud pada huruf a di atas; dan
c. hak Nasabah untuk sewaktu-waktu meminta laporan dan atau menguji kesesuaian antara saldo rekening Efek Nasabah dalam pembukuan Partisipan dengan saldo Efek Nasabah dalam Sub Rekening Efek.

4. Kontrak pembukaan rekening Efek Partisipan pada Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian wajib memuat ketentuan tentang pembukaan Sub Rekening Efek.

5. Dalam rangka pembukaan Sub Rekening Efek, Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian wajib :
a. menyediakan sistem pengadministrasian Sub Rekening Efek yang memadai dan aman;
b. mengadministrasikan secara terpisah setiap Sub Rekening Efek dan wajib tunduk pada peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan rekening Efek;
c. menyampaikan laporan harian mengenai posisi Sub Rekening Efek kepada setiap Partisipan; dan
d. menyampaikan laporan kepada Bapepam mengenai pelanggaran yang dilakukan oleh Partisipan berkenaan dengan peraturan ini.

6. Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian hanya bertanggung jawab kepada Partisipan yang bersangkutan berkenaan dengan pengadministrasian Sub Rekening Efek dan tidak bertanggung jawab kepada Pihak lain termasuk pemegang rekening pada Partisipan.

7. Dengan tidak mengurangi ketentuan pidana di bidang Pasar Modal, Bapepam dapat mengenakan sanksi terhadap setiap pelanggaran ketentuan peraturan ini, termasuk Pihak yang menyebabkan terjadinya pelanggaran tersebut.
.

7. Dokumen-dokumen sebagaimana dimaksud dalam angka 6 peraturan ini wajib disimpan sekurang-kurangnya untuk masa 5 (lima) tahun

 Penawaran Umum Saham Perdana

Untuk meningkatkan ekspansi usahanya, setiap perusahaan memiliki berbagai alternatif sumber pendanaan, baik yang berasal dari dalam maupun luar perusahaan, umumnya dengan menggunakan laba yang ditahan perusahaan.  Sementara alternatif pendanaan dari luar perusahaan dapat berasal dari kreditur, yang berupa utang maupun pendanaan yang bersifat penyertaan dalam bentuk saham (equity). [5]

Pendanaan melalui mekanisme penyertaan umumnya dilakukan dengan menjual saham perusahaan kepada masyarakat, atau go public.  Untuk go public,  perusahaan perlu melakukan persiapan internal dan penyiapan dokumentasi sesuai dengan persyaratan yang ditetapkan oleh Bapepam -LK.

Penawaran umum, adalah suatu penjualan saham oleh suatu perseroan kepada masyarakat umum yang dilakukan pertama kali.  UUPM mendefinisikan aksi korporasi tersebut sebagai:

“Penawaran umum adalah kegiatan penawaran efek yang dilakukan oleh Emiten untuk menjual efek kepada masyarakat berdasarkan tata cara yang diatur dalam Undang-Undang ini dan peraturan pelaksanaannya.”

Dengan demikian, melakukan go public merupakan salah satu cara yang dapat dilakukan oleh perusahaan untuk mendapatkan dana melalui penjualan efek kepada masyarakat.  Pada penjualan saham perdana ini perusahaan  akan menerima dana tunai dan keuntungan dari selisih nilai nominal setiap saham dengan harga saham di pasar perdana.  Penawaran umum dilaksanakan melalui pasar perdana yang berlangsung relatif singkat.  Dalam pasar perdana, penawaran efek dilakukan langsung oleh emiten kepada calon investor dengan bantuan perusahaan efek selaku penjamin emisi efek dan juga bisa dibantu oleh agen penjualan.  Setelah pasar perdana berakhir, investor yang telah membeli efek di pasar perdana dapat menjual kembali efeknya di pasar sekunder, melalui bursa efek.

Persyaratan suatu perusahaan yang akan menjadi perusahaan publik haruslah perusahaan yang berbentuk perseroan yerbatas (PT).  Pasalnya, Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang perseroan Terbatas (UUPT) memberikan pengaturan selain peraturan perundang-undangan di bidang pasar modal.  Untuk itu, ketentuan yang dibuat dalam UUPT tersebut juga berlaku bagi setiap perusahaan yang telah menjadi perusahaan publik.

Sebelum melakukan penawaran umum, manajemen perseroan melakukan berbagai persiapan yang panjang.  Secara ideal, perencanaan tersebut membutuhkan waktu 2 (dua) hingga 3 (tiga)  tahun.  Persiapan yang memadai akan membantu calon emiten dalam hal mengurangi biaya, membatasi kendala yang ada, dan juga mempersingkat waktu yang diperlukan untuk proses pelaksanaan penawaran umum.

Selain itu, harga penawaran efek di pasar perdana ditetapkan bersama antara emiten dengan penjamin emisi efek.  Berikutnya, harga efek di pasar sekunder ditentukan oleh kekuatan pasar, yaitu kekuatan penawaran dan permintaan dari para pelaku pasar modal.  Masyarakat investor biasanya membeli efek di pasar perdana, lalu dijual kembali di pasar sekunder dengan tujuan mendapatkan keuntungan jangka pendek berupa capital gain.

Berdasarkan keputusan Ketua Bapepam Nomor Kep-25/PM/2003 tentang Tata Cara Pendaftaran dalam Rangka Penawaran Umum (Peraturan IX.A.2), untuk melaksanakan penawaran umum emiten harus menyampaikan pernyataan pendaftaran dan dokumen pendukungnya kepada Bapepam-LK sesuai Peraturan Nomor IX.A.1 tentang Ketentuan Umum Pengajuan Pernyataan Pendaftaran.  Penawaran umum baru bisa dilakukan oleh emiten jika pernyataan pendaftaran sudah dinyatakan efektif oleh pihak Bapepam-LK.

Setelah menyampaikan pernyataan pendaftaran, emiten wajib mengumumkan prospektus ringkas yang merupakan bagian dari pernyataan pendaftaran, sekurang-kurangnya di satu surat kabar harian berbahasa Indonesia yang mempunyai peredaran nasional, paling lambat 2 (dua) hari kerja setelah penyampaian pernyataan pendaftaran.  Emiten juga dapat mengumumkan prospektus ringkas dalam media massa yang lain.  Kewajiban ini tidak berlaku dalam hal penawaran dilakukan oleh perusahaan kecil dan menengah atau ditujukan kepada pihak tertentu dan sifat penawarannya terbatas.

 Jika emiten akan melakukan penawaran awal (book-building) sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Nomor IX.A.8, penawaran awal tersebut hanya dapat dilakukan dengan menggunakan prospektus ringkas khusus bagi perusahaan kecil dan menengah yang akan melakukan penawaran awal.  Dengan demikian, penawaran tersebut hanya dapat dilakukan dengan menggunakan prospektus awal dan dilaksanakan setelah disampaikannya pernyataan pendaftaran.

Prospektus awal adalah dokumen tertulis yang memuat seluruh informasi dalam prospektus yang disampaikan kepada Bapepam-LK sebagai bagian dari pernyataan pendaftaran, kecuali informasi mengenai nilai nominal, jumlah dan harga penawaran efek, penjaminan emisi efek, tingkat suku bunga obligasi, atau hal-hal lain yang berhubungan dengan persyaratan penawaran yang belum dapat ditentukan.

Tahapan Pencatatan Bursa Efek

Setelah selesai penjualan saham di pasar perdana, selanjutnya saham tersebut dicatat di Bursa Efek Indonesia dan saham tersebut dapat diperdagangkan oleh para pelaku bursa sehingga harganya tidak dapat lagi ditentukan oleh emiten dan penjamin emisi efek.  Harga saham di bursa selalu berfluktuasi mengikuti mekanisme pasar.

Berdasarkan ketentuan yang berlaku, pihak Bapepam-LK akan menanggapi permohonan emisi tersebut dalam 30 (tiga puluh) hari kerja setelah penyerahan berkas permohonan tersebut didaftarkan.  Apabila hasil evaluasi menunjukkan adanya kelengkapan dokumen, kecukupan dan keterbukaan informasi, serta memenuhi dari segi aspek hukum, akuntansi, keuangan, dan manajemen maka pendaftaran dinyatakan efektif.  Sebaliknya, apabila persyaratan tersebut tidak dapat dipenuhi, Bapepam-LK akan mengambil keputusan dan memberikan jawaban dalam tempo yang ditetapkan oleh peraturan tersebut.

Tentang Due Diligence / Legal Audit

Pengertian due diligence muncul dari perkembangan hukum di Indonesia, sejak percepatan perekonomian melalui penawaran umum (Initial Public Offering/IPO) atau go public, sehingga setiap emiten dipersyaratkan oleh lembaga berwenang (Bapepam-LK), harus menunjuk Konsultan Hukum/Pengacara untuk melakukan pemeriksaan hukum atas perusahaannya. Perkembangan selanjutnya adalah tidak hanya untuk IPO, tetapi juga perusahaan yang akan melakukan Merger atau Acquisition.

Dalam penyusunan due diligence tidak ada format khusus, atau harus bagaimana bentuk yang baik atau susunan dalam menganalisis temuan-temuan hukum (legal audit), sehingga memudahkan memberikan pendapat hukum (legal opinion). Istilah due diligence mulai dikenal pada tahun 1903. Due diligence berasal dari kata due (sesuatu yang terhutang atau merupakan kewajiban moral) dan diligence yaitu vigilant (ketekunan), activity (kegiatan), atau attentiveness (perhatian). [8]

Legal audit yang selama ini dikenal oleh masyarakat luas adalah legal audit yang dilakukan dalam Pasar Modal yaitu berupa legal due diligence (pemeriksaan hukum secara menyeluruh) terhadap perusahaan yang akan go public (masuk bursa). Legal audit dari aspek pasar modal merupakan pemeriksaan terhadap segala kegiatan dan dokumentasi yang berkaitan dengan hukum. [9]


6.6  Lembaga yang Terlibat di PasarModal
Lembaga – lembaga  yang berkecimpung di pasar modal terdiri dari berbagai perusahaan, dimana antara satu lembaga dengan lembaga lainnya saling membutuhkan. Lembaga – lembaga inilah yang mengatur mekanisme kerja pasar modal sehingga dapat berjalan dengan baik. Lembaga yang terkait dengan pasar modal terdiri dari lembaga pemerintah dan lembaga swasta.
a.       Lembaga – Lembaga milik Pemerintah
Merupakan badan pemerintah yang ditugaskan untuk mendukung dan memperlancar proses perdagangan efek di pasar modal, mulai dari rencana emisi sampai penjualan efeknya. Lembaga – lembaga tersebut adalah sebagai berikut :
1.       Badan Pelaksana Pasar Modal atau BAPEPAM
Adalah lembaga pengatur pasar modal yang bertugas mengatur dan melaksanakan pasar modal di Indonesia. Tugasnya adalah membina, mengatur dan mengawasi kegiatan – kegiatan yang terlibat di pasar modal.

2.       Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM)
Setiap perusahaan yang akan menanamkan modalnya di Indonesia, baik penanaman modal dalam negeri (PMDN) maupun penanaman modal asing (PMA) haruslah memeroleh izin dari BKPM terlebih dahulu.
Izin yang akan diberikan BKPM setelah memenuhi berbagai syarat yang ditetapkan bagi perusahaan yang hendak melakukan go public. Izin penanaman modal harus dikeluarkan BKPM ini memuat hal – hak sbb :
          Komposisi dan jumlah dana investasi
          Besarnya modal perusahaan
          Batas waktu penyerahan modal
          Komposisi pemegang saham

3.       Departemen Teknis
Pemberian izin Usaha tergantung dari bidang usahanya masing – masing. Setiap bidang usaha izinnya akan dikeluarkan oleh departemen yang membawahinya. Sebagai contoh untuk perusahaan pertambangan, maka izin usahanya haruslah dikeluarkan oleh departemen pertambangan dan energi
Adapun izin usaha yang dikeluarkan adalah sebagei berikut :
          Izin Usaha bidang keuangan dan perbankan dari departemen keuangan melalui Bank Indonesia
          Izin Usaha bidang pengangkutan dari departemen Perhubungan
          Izin Usaha bidang perdagangan dari departemen perindustrian dan perdagangan.
          Izin usaha bidang industri oleh departemen perindustrian dan perdagangan
          Izin usaha bidang perkebunan dan peternakan dari departemen pertanian.
          Izin usaha bidang pariwisata dari departemen pos dan telekomunikasi
4.       Departemen Kehakiman
Bagi perusahaan tang berbentuk PT, sebelum didirikan, maka anggaran dasar perusahaan harus disahkan terlebih dahulu oleh Deprtemen Kehakiman.
Anggaran dasar ini sebelumnya dibuat di depan notaris lalu didaftarkan di pengadilan negeri setempat untuk kemudian disahkan oleh Departemen Kehakiman dan diberitakan dalam lembaran berita Negara.
Berikut ini adalah tugas dari departemen kehakiman yang mengesahkan anggaran dasar perusahaan yang menyangkut beberapa hal, yaitu :
          Jumlah modal dan komposisinya
          Jumlah modal yang telah disetor
          Susunan dewan direksi
          Jumlah dewan komisaris dn wewenang masing – masing
          Pelaksanaan RUPS
Kemudian setiap perubahan anggaran dasar harus diketahui dan disetujui oleh Departemen Kehakiman.

b.      Lembaga – Lembaga Swasta
Disamping lembaga – lembaga pemerintah, terdapat beberapa lembaga swasta yang memegang peranan penting dalam menunjang keberhasilan kegiatan di pasar modal. Lembaga – lembaga tersebut antara lain :

1.       Notaris
Rencana untuk menjal saham atau obligasi di pasar modal terlebih dahulu dibicarakan dan disetujui dala rapat umum pemegang saham (RUPS). Dalam RUPS haruslah dicatat dan agar pencatatan tsb dianggap sah, maa diperlukan jasa notaris untuk mengesahkan RUPS. Catatan – catatan tersebut meliputi  :
          Membuat berita acara RUPS
          Menyusun setiap keputusan dalam RUPS
          Meneliti keabsahan yang berkaitan dengan penyelenggaraan RUPS seperti keabsahan persiapan RUPS dan keabsahan para pemegang saham
          Meneliti perubahan anggaran

2.       Akuntan Publik
Peranan Akuntan public dibutuhkan untuk melakukan penilaian dan menentukan kelayakan dari laporan keuangan seperti neraca, lapran rugi laba, dan laporan perubahan modal emiten. Akuntan public yang akan melakukan penilaian haruslah disahkan oleh BPKP.
Setelah melalui beberapa penilaian terhadap laporan keuangan emiten, maka akuntan public akan mengeluarkan pernyataan atau pendapat terhadap hasil penilaian yang telah dilakukannya. Pendapat yang dikeluarkan oleh akuntan public adalah sebagai berikut :
          Wajar Tanpa Syarat (Unqualified Opinion)
Dikeluarkan apabila lapuran keuangan yang disusun sesuai dengan prinsip – prinsip akuntansi Indonesia (PAI) tanpa ada satupun kekurangan.

          Pendapat Kualifikasi ( Qualified Opinion)
Pendapat wajar dengan kualifikasi atas penyajian laporan keuangan tersebut dikarenakan tidak sesuai dengan PAI

          Pendapat Tidak Setuju (Adverse)
Tidak setuju atas penyusunan laporan keuangan yang telah disusun

          Menolak (Decline of Opinion)
Enolak memberikan pendapat secara professional seperti yang dipersyaratkan oleh NPA.

3.       Konsultan Hukum
Bertugas memberikan pernyataan – pernyataan tentang keabsahan dari dokumen – dokumen yang diajukan. Tugas para konsultan hokum adalah meneliti secara sungguh – sungguh atas dokumen – dokumen yang dipersyaratkan. Hal yang perlu mendapat penelitian dan pernyataan dari konsultan hokum antara lain :