MAKALAH
Dasar Perbankan
Syari’ah II
Diajukan untuk
memenuhi salah satu tugas individu matakuliah
“HUKUM PERBANKAN SYARI’AH”
Dosen : Bapak
Ridwan Munir, M.Ag
Disusun Oleh :
Diya Nadiyati Maulida
Hoerunisa
PROGRAM STUDI
MUAMALAT SEMESTER 3
SEKOLAH TINGGI
AGAMA ISLAM (STAI)
AL-MUSADDADIYAH
GARUT
Jl. Mayor
Syamsu No. 2 Tlp. (0262) 232334 Fax. (0262) 242017
TAHUN 2015
BAB I
PENDAHULUAN
- Latar Belakang
Bank merupakan hasil perkembangan cara-cara
penyimpanan harta benda. Pada zaman dahulu, para saudagar merasa khawatir membawa
perhiasan dan yang lainnya dari satu tempat ke tempat lain, karena pada saat
itu di pelabuhan banyak pencuri.maka dari itu, bank merupakan yang tepat untuk
menyimpan serta menitipkan barang berharga.karena bank dapat dipercaya sebagai
tempat menyimpan barang, maka dari itu banyak bank-bank yang berdiri dengan
sendirinya. Pada saat itu, bank-bank konvensional mulai berdiri dimana-mana, di
setiap penjuru dunia bahkan di indonesia. selain itu, ada juga bank-bank yang
berbasis islam yang mulai berdiri.
Berdirinya suatu bank tak terlepas dari sebuah sejarah. dalam kurun waktu yang
lama bank konvensional dan bank syariah mulai bermunculan. d engan demikian
kita akan mempelajari mengenai sejarah bank serta sejarah perbankan islam di
dunia maupun di indonesia.
- Rumusan Masalah
Hal-hal yang perlu diperlu diperhatikan dalam permasalahan ini diantaranya :
1. Apa itu bank ?
2. Bagaimana sejarah bank ?
3. Bagaimana searah perbankan islam di dunia ?
4. Bagaimana searah perbankan islam di indonesia ?
- Tujuan
Dibuatnya makalah ini bertujuan untuk mengetahui
sejarah bank dan sejarah perbankan islam di dunia maupun di indonesia.
BAB II
PEMBAHASAN
A. PENGERTIAN DAN SEJARAH BANK
1.
Pengertian Bank
Bank ( cara pengucapan: [Bang]) adalah sebuah lembaga intermediasi keuangan
umumnya didirikan dengan kewenangan untuk menerima simpanan uang, meminjamkan
uang, dan menerbitkan promes atau yang dikenal sebagai banknote.Kata bank
berasal dari bahasa Italia banca berarti tempat penukaran uang . Sedangkan
menurut Undang-undang Negara Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 1998 Tanggal 10
November 1998 tentang perbankan, yang dimaksud dengan bank adalah badan
usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan
menyalurkannya kepada masyarakat dalam bentuk kredit dan atau bentuk-bentuk
lainnya dalam rangka meningkatkan taraf hidup rakyat banyak.
Industri perbankan telah mengalami perubahan besar dalam beberapa tahun
terakhir. Industri ini menjadi lebih kompetitif karena deregulasi peraturan.
Saat ini, bank memiliki fleksibilitas pada layanan yang mereka tawarkan, lokasi
tempat mereka beroperasi, dan tarif yang mereka bayar untuk simpanan deposan.
2. Sejarah
Perbankan
Bank pertama kali didirikan dalam bentuk seperti sebuah firma pada umumnya
pada tahun 1690, pada saat kerajaan Inggris berkemauan merencanakan membangun
kembali kekuatan armada lautnya untuk bersaing dengan kekuatan armada laut
Perancis akan tetapi pemerintahan Inggris saat itu tidak mempunyai
kemampuan pendanaan kemudian berdasarkan gagasan William Paterson yang kemudian
oleh Charles Montagu direalisasikan dengan membentuk sebuah lembaga
intermediasi keuangan yang akhirnya dapat memenuhi dana pembiayaan tersebut
hanya dalam waktu duabelas hari.
Sejarah mencatat asal mula dikenalnya kegiatan perbankan adalah pada zaman
kerajaan tempo dulu di daratan Eropa. Kemudian usaha perbankan ini berkembang
ke Asia Barat oleh para pedagang. Perkembangan perbankan di Asia, Afrika dan
Amerika]] dibawa oleh bangsa Eropa pada saat melakukan penjajahan ke negara
jajahannya baik di Asia, Afrika maupun benua Amerika.Bila ditelusuri, sejarah
dikenalnya perbankan dimulai dari jasa penukaran uang. Sehingga dalam sejarah
perbankan, arti bank dikenal sebagai meja tempat penukaran uang.Dalam
perjalanan sejarah kerajaan di masa dahulu penukaran uangnya dilakukan antar
kerajaan yang satu dnegan kerajaan yang lain. Kegiatan penukaran ini sekarang
dikenal dengan nama Pedagang Valuta Asing (Money Changer). Kemudian dalam
perkembangan selanjutnya, kegiatan operasional perbankan berkembang lagi
menjadi tempat penitipan uang atau yang disebut sekarang ini kegiatan
simpanan.Berikutnya kegiatan perbankan bertambah dengan kegiatan peminjaman uang.
Uang yang disimpan oleh masyarakat, oleh perbankan dipinjamkan kembali kepada
masyarakatyang membutuhkannya. Jasa-jasa bank lainnya menyusul sesuai dengan
perkembangan zaman dan kebutuhan masyarakat yang semakin beragam.
B. SEJARAH
PERBANKAN ISLAM
a. Sejarah perbankan Islam di Dunia
Istilah Perbankan Islam atau Perbankan Syariah
merupakan fenomena baru dalam dunia ekonomi modern, kemunculannya seiring
dengan upaya gencar yang dilakukan oleh para pakar Islam dalam mendukung
ekonomi Islam yang diyakini akan mampu mengganti dan memperbaiki sistem ekonomi
konvensional yang berbasis pada bunga. Karena itulah sistem Perbankan Syari’ah
menerapkan sistem bebas bunga (interest free) dalam operasionalnya, dan karena
itu rumusan yang paling lazim untuk mendefinisikan Perbankan Syari’ah adalah
bank yang beroperasi sesuai dengan prinsip-prinsip syari’at Islam, dengan
mengacu kepada Al Quran dan As Sunnah sebagai landasan dasar hukum dan
operasional.
Konsep teoritis mengenai Perbankan Islam muncul
pertama kali, menurut dalam bukunya Sultan Remy Sjahadeini bahwa pemikiran dari
para penulis yang mula-mula menyampaikan gagasan mengenai perbankan Syari’ah
adalah Anwar Iqbal Qureshi, Naiem Siddiqi, dan Mahmmud Ahmad. Kemudian uraian
yang lebih rinci tentang gagasan ini ditulis oleh Al Maududi (1950). Maududi
Uzair merupakan seorang perintis teori perbankan Islam dengan karyanya yang
berjudul A Groundwork for Interest Free Bank.
Pemikiran yang sudah muncul pada tahun 50-an tidak
langsung memberikan jalan yang lapang bagi perbankan Islam. Tahun 1960-an, bank
Syari’ah hanya menjadi diskursus teoritis. Belum ada langkah konkrit yang
memungkinkan implementasi praktis gagasan tersebut. Padahal, telah muncul
kesadaran bahwa bank Syari’ah merupakan solusi masalah ekonomi untuk menghasilkan
kesejahteraan sosial di negara-negara Islam.
Hingga pada tahun 1963 dari sudut kelembagaan yang
merupakan Bank Islam pertama adalah Myt-Ghamr Bank. Didirikan di Mesir, dengan
bantuan permodalan dari Raja Faisal Arab Saudi dan merupakan binaan dari Prof.
Dr. Abdul Aziz Ahmad El Nagar. Myt-Ghamr Bank dianggap berhasil memadukan
manajemen perbankan Jerman dengan prinsip muamalah Islam dengan
menerjemahkannya dalam produk-produk bank yang sesuai untuk daerah pedesaan
yang sebagian besar orientasinya adalah industri pertanian . Namun karena
persoalan politik, pada tahun 1967 Bank Islam Myt-Ghamr ditutup . Kemudian pada
tahun 1971 di Mesir berhasil didirikan kembali Bank Islam dengan nama Nasser
Social Bank, hanya tujuannya lebih bersifat sosial daripada komersil. Sedang
Bank Islam pertama yang bersifat swasta adalah Dubai Islamic Bank, yang
didirikan tahun 1975 oleh sekelompok usahawan muslim dari berbagai negara. Pada
tahun 1977 berdiri dua bank Islam dengan nama Faysal Islamic Bank di Mesir dan
Sudan. Dan pada tahun itu pula pemerintah Kuwait mendirikan Kuwait Finance
House .
Secara internasional, perkembangan perbankan Islam
pertama kali diprakarsai oleh Mesir. Karena mesir telah mengilhami diadakannya
konferensi ekonomi Islam pertama di Makkah pada tahun 1975. Sebagai tindak
lanjut rekomendasi dari konferensi tersebut, dua tahun kemudian, lahirlah
Islamic Development Bank (IDB) yang kemudian diikuti oleh pendirian
lembaga-lembaga keuangan Islam di berbagai negara, termasuk negara-negara bukan
anggota OKI, seperti Philipina, Inggris, Australia, Amerika Serikat dan Rusia.
Sejak saat itu mendekati awal dekade 1980-an,
Bank-bank Islam bermunculan di Mesir, Sudan, negara-negara Teluk, Pakistan,
Iran, Malaysia, Bangladesh dan Turki. Secara garis besar lembaga-lembaga
perbankan Islam yang bermunculan itu dapat dikategorikan ke dalam dua jenis,
yakni sebagai Bank Islam Komersial (Islamic Commercial Bank), seperti Faysal
Islamic Bank (Mesir dan Sudan), Kuwait Finance House, Dubai Islamic Bank,
Jordan Islamic Bank for Finance and Investment, Bahrain Islamic Bank dan
Islamic International Bank for Finance and Development; atau lembaga investasi
dengan bentuk international holding companies, seperti Daar Al-Maal Al-Islami
(Geneva), Islamic Investment Company of the Gulf, Islamic Investment Company
(Bahama), Islamic Investment Company (Sudan), Bahrain Islamic Investment Bank
(Manama) dan Islamic Investment House (Amman).
Pada perjalanannya sistem perbankan berbasis Syariah,
semakin hari semakin populer bukan hanya di negara-negara Islam tetapi juga
negara-negara barat, yang ditandai dengan makin suburnya bank-bank yang
menerapkan konsep syariah. Perkembangan perbankan syariah atau perbankan dengan
konsep bagi hasil menandakan konsep syariah dalam pengelolaan kekayaan/ uang
diterima kebiasaan umat manusia secara universal, karena jelas-jelas konsep
riba atau bunga dalam Islam sangat dilarang dan bertentangan dengan konsep
kemanusiaan.
b. Sejarah
Perbankan Islam di Indonesia
Sebagaimana perkembangan pemikiran perbankan syariah
di dunia khususnya –Negara-negara Islam, Indonesia ikut kena imbas dari
tuntutan pemikiran cendikia-cendikia muslim Indonesia.
Indonesia sebagai Negara mayoritas berpenduduk muslim
terbesar didunia muncul pemikiran tentang perlunya menerapkan perbankan berbasis
syariah yang muncul pada 1974. munculnya gagasan pemikiran perbankan berbasis
syari’ah dalam sebuah seminar Hubungan Indonesia-Timur Tengah yang
diselenggarakan oleh Lembaga Studi Ilmu-Ilmu Kemasyarakatan (LSIK).
Perkembangan pemikiran tentang perlunya umat Islam Indonesia memiliki perbankan
Islam sendiri mulai berhembus sejak itu, seiring munculnya kesadaran baru kaum
intelektual dan cendekiawan muslim dalam memberdayakan ekonomi masyarakat. Pada
awalnya memang sempat terjadi perdebatan yang melelahkan mengenai hukum bunga
Bank dan hukum zakat vs pajak di kalangan para ulama, cendekiawan dan
intelektual muslim.
Perbedaan dan perdebatan dikalangan para cendikiawan
atau ulama’ sangat luar biasa, perbedaan pandangan di kalangan ulama Indonesia
mengenai bunga yang secara garis besar terbagi pada tiga kelompok yaitu;
kelompok yang menghalalkan, kelompok yang mengatakan syubhat dan kelompok yang
mengharamkan. Hal ini sangat menentukan respon masyarakat terhadap bank
Syariah. Umar Syihab, salah seorang ulama NU (Nahdatul Ulama) sebagai
representasi ulama berpendapat bahwa bunga bank adalah halal, didasarkan
pendapatnya pada beberapa alasan. Pertama, jumlah bunga uang yang dipungut dan
diberikan oleh bank kepada nasabah jauh lebih kecil dibandingkan dengan riba
yang diberlakukan di jaman jahiliyah. Kedua, pemungut bunga bank tidak membuat
bank itu sendiri dan nasabahnya memperoleh keuntungan besar atau sebaliknya
tidak akan merasa dirugikan dengan pemberian bunga. Ketiga, tujuan pengambilan
kredit dari debitor pada jaman jahiliyah adalah untuk konsumsi, sementara pada
saat ini bertujuan produktif. Keempat, adanya kerelaan antara kedua belah pihak
yang bertransaksi sebagaimana halnya kebolehan dalam jual-beli dengan asas
kerelaan.
Adapun pendapat Majelas Tarjih Muhammadiyah sebagai
organisasi terbesar kedua di Indonesia memutuskan bahwa bunga bank yang
diberikan oleh bank milik negara kepada nasabahnya, atau sebaliknya selama
berlaku termasuk ke dalam perkara syubhat. Akan tetapi dari faktor tersebut,
hanya menyinggung bunga bank yang diberikan oleh bank negara, dengan menyatakan
bahwa bunga yang diberikan oleh negara diperbolehkan, karena bunga yang
diberikan masih tergolong rendah, jika dibandingkan dengan bunga pada bank
swasta.
Organisasi Nahdatul Ulama sebagai organisasi Islam
terbesar di Indonesia, di samping Muhammadiyah, memutuskan masalah bunga bank
tersebut dengan beberapa kali sidang, dengan terjadinya polarisasi pendapat
pada tiga kelompok yaitu, haram, halal, dan Syubhat. Namun, meskipun terdapat
perbedaan pandangan, Lajnah Bahsul Masa’il memutuskan bahwa yang lebih
berhati-hati adalah pendapat pertama, yakni bunga bank haram.
Adanya perbedaan dikalangan umat Islam tidak
menyurutkan munculnya perbankan syariah di Indonesia, rintisan praktek
perbankan Islam di Indonesia dimulai pada awal periode 1980-an, melalui
diskusi-diskusi bertemakan bank Islam sebagai pilar ekonomi Islam. Tokoh-tokoh
yang terlibat dalam pengkajian tersebut, untuk menyebut beberapa, di antaranya
adalah Karnaen A Perwataatmadja, M Dawam Rahardjo, AM Saefuddin, dan M Amien
Azis. Sebagai uji coba, gagasan perbankan Islam dipraktekkan dalam skala yang
relatif terbatas di antaranya di Bandung (Bait At-Tamwil Salman ITB) dan di
Jakarta (Koperasi Ridho Gusti). Sebagai gambaran, M Dawam Rahardjo dalam
tulisannya pernah mengajukan rekomendasi Bank Syariat Islam sebagai konsep
alternatif untuk menghindari larangan riba, sekaligus berusaha menjawab
tantangan bagi kebutuhan pembiayaan guna pengembangan usaha dan ekonomi
masyarakat. Jalan keluarnya secara sepintas disebutkan dengan transaksi
pembiayaan berdasarkan tiga modus, yakni mudlarabah, musyarakah dan murabahah.
Prakarsa lebih khusus mengenai pendirian Bank Islam di Indonesia baru dilakukan
tahun 1990. Pada tanggal 18 – 20 Agustus tahun tersebut, Majelis Ulama
Indonesia (MUI) menyelenggarakan lokakarya bunga bank dan perbankan di Cisarua,
Bogor, Jawa Barat. Hasil lokakarya tersebut kemudian dibahas lebih mendalam
pada Musyawarah Nasional IV MUI di Jakarta 22 – 25 Agustus 1990, yang menghasilkan
amanat bagi pembentukan kelompok kerja pendirian bank Islam di Indonesia.
Kelompok kerja dimaksud disebut Tim Perbankan MUI dengan diberi tugas untuk
melakukan pendekatan dan konsultasi dengan semua pihak yang terkait. Sebagai
hasil kerja Tim Perbankan MUI tersebut adalah berdirinya PT Bank Muamalat
Indonesia (BMI), yang sesuai akte pendiriannya, berdiri pada tanggal 1 Nopember
1991. Sejak tanggal 1 Mei 1992, BMI resmi beroperasi dengan modal awal sebesar
Rp 106.126.382.000,-. Sampai bulan September 1999, BMI telah memiliki lebih
dari 45 outlet yang tersebar di seluruh wilayah Indonesia.
Setelah berdirinya Bank Muamalat Indonesia (BMI) yang
diikuti oleh berdirinya BPRS-BPRS lainnya dan terbuktinya perbankan syariah
tidak terkena imbas dari krisis moneter pada tahun 1998 maka akhirnya diikuti
oleh berdirinya perbankan-perbankan umum membangun perbankan berbasis syariah.
DAFTAR PUSTAKA
Hendi suhendi, Fiqh muamalah, jakarta: rajagrapindo persada
fiqh muamalah 1
apabila ada tolong jelaskan,apa saja kemajuan dan kemunduran bank islam didunia dan di Indonesia?
BalasHapusada istilah di masyarakat yg sering kita dengar bahwa "Hanya Istilahnya saja yg BerSyariah, sedangkan di dalamnya masih ada praktek di luar Syariah"..
BalasHapusjika demikian,,mohon di jelaskan apa saja dari perbankan SYariah yang prakteknya masih diluar Syariah??
bagaimana perkembangan pemikiran perbankan syariah khususnya untuk Negara-negara Islam di dunia??
BalasHapus